Satpol PP Penjaringan Sita 127 Botol Miras Ilegal
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara berhasil menyita sebanyak 127 botol minuman keras (miras) ilegal saat melakukan operasi penyakit masyarakat (Pekat).
"Operasi Pekat"
Kepala Satpol PP Penjaringan, Selvi Rachmawati mengatakan, minuman keras tersebut disita dari sejumlah toko kelontong dan warung kopi saat dilakukan razia pada Rabu (5/3) malam hingga Kamis (6/3) dini hari.
"Operasi Pekat rutin dilaksanakan sebagai upaya menjaga suasana kondusif selama Ramadan dan menegakkan Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum," ujarnya, Kamis (6/3).
Pemprov DKI Musnahkan 9.712 Botol Miras IlegalSelvi menjelaskan, dalam Operasi Pekat tersebut melibatkan 35 personel gabungan terdiri dari unsur Satpol PP, Kepolisian, TNI, beserta jajaran kecamatan.
"Kegiatan berjalan lancar dan kondusif. Penjual miras juga menyadari kesalahannya dan diedukasi untuk tidak mengulangi perbuatannya," terangnya.
Selvi menambahkan, melalui operasi ini juga membuktikan Satpol PP bersama unsu
r tiga pilar hadir dan peduli terhadap keamanan dan kenyamanan, serta melindungi masyarakat."Mudah-mudahan dengan kegiatan seperti ini masyarakat bisa lebih percaya bahwa kami ada untuk memberikan rasa aman, terutama saat bulan suci ini. Masyarakat bisa beribadah dengan tenang," bebernya.
Sementara itu, Camat Penjaringan, Darmawan menuturkan, lokasi sasaran sudah ditargetkan karena selama ini
menjadi tempat nongkrong atau kumpul yang kerap menimbulkan kebisingan dan mengganggu masyarakat.
"Kami imbau jauhi miras karena dapat memicu perilaku atau tindakan negatif. Mari sama-sama kita jaga suasana kondusif di Jakarta Utara, khususnya Penjaringan," tandasnya.